Modernis.co, Malang – Diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kota Malang tgl 29-30 maret 2019 dengan issue tema bahasan “Indepedent Auxiliary State Organ” sangatlah menarik dan pas untuk dikupas dan dibahas dengan apa yang terjadi dengan Organisasi Advokat (OA) Indonesia saat ini.
Tema Independent Auxiliary State Organ. yang artinya OA sebagai lembaga negara independent dalam arti yg diperluas sebagaimana dinyatakan dalam salah satu pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa bermakna kabur dan tidak jelas bentuk, arah tujuannya apabila OA Indonesia yang ada multy bar tidak lagi single bar.
Kita ketahui saat ini jumlah OA Indonesia telah tumbuh dan berkembang begitu banyak. Untuk saat ini sudah hampir kurang lebih 20 jumlah OA yg lahir dan mendeklarasikan diri sebagai wadah organisasi profesi Advokat.
Tentu suatu lembaga negara harusnya tunggal tidak dalam jumlah majemuk. Karena ini akan menyulitkan controling, regulasi, perekrutan, pendidikan dan lainnya. Dengan telah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 73 Tahun 2015 yang mengijinkan semua Pengadilan Tinggi (PT) untuk menyumpah calon Advokat yang diajukan OA, tidak lagi hanya PERADI.
Yang terbaru keluar SK Permenristekdikti yang mengeluarkan aturan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) akan diselenggarakan dan dimasukkan dalam kurikulum Universitas2 di Indonesia. Tentu ini akan mengebiri kewenangan OA yang sejak semula menyelenggarakan PKPA. Hal ini jelas bertentangan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Tantangan dan Harapan untuk mewujudkan satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia adalah solusi yang paling tepat dan benar. dalam Rangka kembali menguatkan OA Indonesia dan menjaga marwah profesi advokat yg mulia (nobille offocium).
Putusan dan rekomendasi hasil Rakernas Peradi 2019 menjadi sangat penting dan krusial untuk bisa menjawab tantangan dan harapan para Advokat di Indonesia.
Oleh : Imam Hidayat, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA dan Ketua OC Rakernas 2019)